Home » » Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Written By Arif Poetra Yunar on 10 Maret 2013 | 06.17

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Seperti kita semua ketahui bahwa Konsumen merupakan orang pemakai produk dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperjualbelikan kembali. Mungkin Anda pernah mendengar istilah 'Jadilah konsumen yang cerdas' tapi apakah Anda paham arti Konsumen Cerdas itu? Kita samakan saja persepsinya bahwa Konsumen Cerdas disini adalah mengetahui seluk beluk produk atau jasa yang dikonsumsinya.

Haruskah Kita Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?

Tentu saja, sudah seharusnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen. Terlebih lagi apabila kita termasuk dalam golongan orang - orang kosumtif yang membeli produk dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur - unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Hal ini terbukti bahwa semakin tinggi daya beli konsumen maka semakin rendah pengetahuan tentang produk atau jasa yang dikonsumsinya.

Kementerian Perdagangan
Menurut All Zips, untuk menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidaklah terlalu sulit. Beberapa kiat dan saran yang selalu disosialisasiikan oleh Kementerian Perdagangan Gita Wirjawan, bisa menjadi pegangan bagi setiap konsumen yaitu, sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya dalam lakukanlah hal-hal seperti, harus selalu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, selalu memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan atas keinginan.

SNI
Sebagai konsumen cerdas kita semua harus dapat meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara selalu membeli produk dalam negeri, bijak dalam menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang ada di Indonesia.

“Pengawasan terhadap barang dan jasa tersebut dilakukan guna mendorong konsumen untuk peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Wamendag.

Seperti yang telah di jelaskan oleh Wamendag bahwa sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
  1. Kemendag akan berupaya meningkatkan efektifitas terhadap pengawasan barang yang beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala atau khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

  2. Kemendag akan selalu mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan terhadap Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

pangan segar
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap barang yang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khususnya dalam rangka untuk melindungi konsumen. Selain itu, kerja sama ini agar dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil sampai Menengah.

timbangan
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Oleh karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, partisipasi aktif konsumen sangatlah penting untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Informasi lengkap mengenai Perlindungan Konsumen, Anda dapat mengunjungi situs http://http/ditjenspk.kemendag.go.id/

Semoga informasi mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Share :

2 komentar:

  1. Di era saat ini, kita harus paham perlindungan konsumen, supaya kita mendapatkan hak yang seharusnya kita dapatkan.

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda.!!!

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. All Zips - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger